Kata Menpora soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
Hukum | 13 Juli 2023, 13:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora, Dito Ariotedjo, merespons soal uang senilai Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa Irwan Hermawan.
Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Adapun uang yang dibawa Maqdir Ismail sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar itu diduga terkait dengan proyek BTS Kominfo tersebut.
Baca Juga: Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan ke Kejagung Atas Nama Irwan untuk Pemulihan Aset
Menanggapi hal itu, Dito Ariotedjo mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai uang puluhan miliar rupiah yang diserahkan pengacara Maqdir Ismail ke Kejagung pagi tadi, Kamis (13/7/2023).
“Saya enggak tahu menahu (uang Rp 27 miliar),” kata Menpora Dito Ariotedjo di Jakarta, Kamis (13/7), dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Ketika ditanya lebih jauh bahwa dana Rp27 miliar tersebut dikaitkan dengannya, Menpora membantah telah menerima uang tersebut.
“Dari awal udah begitu dan kita udah dalam proses resmi. Enggak (terima), kan kita udah klarifikasi dan proses resmi (di Kejagung),” ucap Menpora Dito.
Lebih lanjut, Dito kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui uang Rp27 miliar yang dibawa Maqdir Ismail
“Tidak tahu menahu,” ucap Dito.
Baca Juga: Penampakan Uang Rp27 Miliar Dibawa Maqdir ke Kejagung soal Kasus BTS Kominfo, Dibopong 2 Orang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV