Kata Menpora soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
Hukum | 13 Juli 2023, 13:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora, Dito Ariotedjo, merespons soal uang senilai Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa Irwan Hermawan.
Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Adapun uang yang dibawa Maqdir Ismail sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar itu diduga terkait dengan proyek BTS Kominfo tersebut.
Baca Juga: Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan ke Kejagung Atas Nama Irwan untuk Pemulihan Aset
Menanggapi hal itu, Dito Ariotedjo mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai uang puluhan miliar rupiah yang diserahkan pengacara Maqdir Ismail ke Kejagung pagi tadi, Kamis (13/7/2023).
“Saya enggak tahu menahu (uang Rp 27 miliar),” kata Menpora Dito Ariotedjo di Jakarta, Kamis (13/7), dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Ketika ditanya lebih jauh bahwa dana Rp27 miliar tersebut dikaitkan dengannya, Menpora membantah telah menerima uang tersebut.
“Dari awal udah begitu dan kita udah dalam proses resmi. Enggak (terima), kan kita udah klarifikasi dan proses resmi (di Kejagung),” ucap Menpora Dito.
Lebih lanjut, Dito kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui uang Rp27 miliar yang dibawa Maqdir Ismail
“Tidak tahu menahu,” ucap Dito.
Baca Juga: Penampakan Uang Rp27 Miliar Dibawa Maqdir ke Kejagung soal Kasus BTS Kominfo, Dibopong 2 Orang
Adapun diberitakan Kompas.tv, Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, tiba di Gedung Kejagung pada Kamis (13/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Maqdir Ismail yang mengenakan setelan jas datang membawa uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut tampak disimpan oleh Maqdir Ismail di dalam sebuah koper berwarna biru yang diletakkan di bagasi mobilnya.
Saat tiba di Kejagung, Maqdir ditemani oleh dua orang berpakaian putih. Kedua orang itulah yang kemudian membopong uang Rp 27 miliar untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung.
Adapun uang Rp 27 miliar itu diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi BTS 4G Kominfo yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Baca Juga: Kejagung Periksa Maqdir Ismail Hari Ini, Usut Pihak Swasta yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan alasan tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail, yakni untuk menjelaskan pernyataannya terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Adapun pernyataan Maqdir yang dimaksud yaitu soal adanya orang atau pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya Irwan Hemawan.
Menurut Ketut, Maqdir Ismail akan diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi terkait dengan kasus BTS Kominfo.
Dalam pemeriksaan nanti, Ketut menambahkan, tim penyidik akan meminta Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut.
Uang itu, kata Ketut, perlu dibawa pada saat pemeriksaan agar dapat membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai
"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV