> >

Penampakan Uang Rp27 Miliar Dibawa Maqdir ke Kejagung soal Kasus BTS Kominfo, Dibopong 2 Orang

Hukum | 13 Juli 2023, 10:46 WIB
Maqdir Ismail tiba di Kejaksaan Agung membawa uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai

Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan akan memanggil Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan alasan tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail, yakni untuk menjelaskan pernyataannya terkait kasus korupsi BTS kominfo.

Adapun pernyataan Maqdir yang dimaksud yaitu soal adanya orang atau pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya Irwan Hemawan.

Menurut Ketut, Maqdir Ismail akan diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi terkait dengan kasus BTS Kominfo. 

"Sesuai dengan surat panggilan saksi, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Usut Pengembalian Rp27 M Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Panggil Maqdir Ismail Senin Mendatang!

Dalam pemeriksaan nanti, Ketut menambahkan, tim penyidik akan meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut. 

Menurutnya, uang tersebut perlu dibawa pada saat pemeriksaan agar dapat membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan. 

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU