> >

Penampakan Uang Rp27 Miliar Dibawa Maqdir ke Kejagung soal Kasus BTS Kominfo, Dibopong 2 Orang

Hukum | 13 Juli 2023, 10:46 WIB
Maqdir Ismail tiba di Kejaksaan Agung membawa uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, tiba di Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Maqdir Ismail yang mengenakan setelan jas datang membawa uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Kejagung Periksa Maqdir Ismail Hari Ini, Usut Pihak Swasta yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Uang tersebut tampak disimpan oleh Maqdir Ismail di dalam sebuah koper berwarna biru yang diletakkan di bagasi mobilnya.

Saat tiba di Kejagung, Maqdir ditemani oleh dua orang berpakaian putih. Kedua orang itulah yang kemudian membopong uang Rp 27 miliar untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung.

Adapun uang Rp 27 miliar itu diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi BTS 4G Kominfo yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Maqdir menyebut, uang itu dikembalikan oleh pihak swasta dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang masih terbungkus plastik.

Maqdir mengungkapkan alasannya membawa uang puluhan miliar rupiah itu dalam bentuk tunai karena Kejagung tidak mau menerima dalam bentuk transfer.

"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai)," ucap Maqdir.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU