Soal Pilot Susi Air, Panglima TNI Pilih Jalur Damai: jika TNI Pakai Kekuatan, Masyarakat Jadi Korban
Hukum | 12 Juli 2023, 17:49 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kembali bicara soal pembebasan pilot Susi Air, Phillip Mark Mehrtens yang hingga kini masih disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.
Laksamana Yudo menegaskan bahwa pembebasan pilot Susi Air akan diupayakan melalui negosiasi damai yang dilakukan pemerintah daerah bersama tokoh agama.
"Yang jelas tetap mengutamakan negosiasi damai karena kita tidak mau jatuh korban di pihak masyarakat,” kata Yudo di Timika, Papua Tengah, Rabu (12/7/2023), dikutip dari Antara.
Yudo menjelaskan, TNI belum akan menggunakan kekuatannya untuk membebaskan pilot Susi Air. Sebab, khawatir masyarakat yang akan jadi korban.
“Karena pasti yang jadi korban adalah masyarakat kalau TNI menggunakan kekuatannya," ucap Panglima TNI.
Baca Juga: Kata Jokowi soal Tebusan Rp5 Miliar untuk Bebaskan Pilot Susi Air dari KKB: Semua Jurus Kita Gunakan
Lebih lanjut, Yudo Margono menyoroti isu permintaan uang tebusan senilai Rp5 miliar dari KKB sebagai syarat untuk membebaskan pilot Susi Air, yang kemudian dibantah Egianus Kogoya.
Terkait hal tersebut, Panglima TNI menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengembuskan informasi tersebut. Pada kesempatan berbeda, Panglima TNI juga mempertanyakan hal yang sama.
"Makanya saya tanya media dari mana isu itu berasal. Waktu itu ada yang tanya di (Kantor) Wapres, aku juga enggak dapat info," ucap Panglima TNI.
Panglima mengatakan, sejauh ini pihaknya terus memonitor proses negosiasi yang dilakukan Pj Bupati Nduga.
Sebelumnya, permintaan uang tebusan sebesar Rp5 miliar dari KKB pimpinan Egianus Kogoya itu dilontarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
Benny mengatakan, permintaan tebusan uang itu akan disanggupi lewat proses negosiasi. Pemerintah daerah, kata dia, sedang menyiapkan uang yang diminta Egianus Kogoya tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara