> >

Usai Jadi Tersangka, Bupati Muna Dicegah KPK ke Luar Negeri

Hukum | 12 Juli 2023, 16:27 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mencegah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian ke luar negeri. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN Daerah Kabupaten Muna tersebut.

Salah satunya Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antara adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan senagai tersangka," kata Ali, Rabu (12/7).

Kendati demikian, Ali belum dapat mengungkapkan identitas para tersangka.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukupi dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," imbuhnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Baca Juga: Waketum Gerindra: Kami Akan Nonaktifkan La Ode Gomberto bila Tersangkut Masalah Hukum di KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU