> >

Hari Ini, Bareskrim Polri Minta Keterangan Ahli Agama Islam hingga ITE Usut Kasus Al Zaytun

Hukum | 12 Juli 2023, 10:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers mengenai perkembangan sejumlah kasus, di Jakarta, Kamis (22/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan kasus Al Zaytun saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.

Menurut Ramadhan, pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan selama dua hari, yakni pada hari ini Rabu (12/7) dan Kamis (13/7) besok.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Al Zaytun Harus Dituntaskan Sekarang, Jangan Muncul Setiap Mau Pemilu, lalu Redup

"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," Brigjen kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (12/7).

Ramadhan membeberkan sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun naik ke penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima.

Selain itu, penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. 

Adapun barang bukti tersebut salah satunya yakni tangkapan layar konten media sosial yang diunggah oleh Panji Gumilang.

Menurutnya, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan menjadi salah satu bahan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: Cek Sertifikat Tanah, Mahfud MD Pastikan Telusuri Nama Samaran Panji Gumilang Pengasuh Al Zaytun

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar dia. 

“Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.”

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. 

Laporan pertama datang dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023, terkait Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pesantren Al-Zaytun Dibina Kemenag usai Panji Gumilang Terjerat Kasus Hukum

Laporan kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam, yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU