> >

Mengenal Apa Itu Restitusi dalam Kasus Mario Dandy, Keluarga David Ajukan Ganti Rugi Rp120 Miliar

Hukum | 12 Juli 2023, 08:43 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur DO, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia)

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 juga menjadi acuan dalam penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.

Peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam proses restitusi.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora

Ahli Hukum Pidana: Harus Diganti Uang

Ketika ditanya jaksa soal ada atau tidaknya dasar hukum yang menyatakan restitusi bisa digantikan dengan kurungan atau perampasan aset, Sofian mengatakan tidak ada hukum yang secara khusus mengatur soal tersebut.

"Jadi restitusi adalah kerugian yang dialami korban. Karena ada kerugian, maka itu harus diganti uang, bukan dalam bentuk kurungan," ujar Sofian.

Baca Juga: JPU Minta Ahli Pidana Paparkan soal Unsur-Unsur dalam Pasal yang Menjerat Mario Dandy

"Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah (terdakwa) enggak mampu bayar (bisa) diganti dengan kurungan," tuturnya.

Sofian menambahkan, meski terdakwa tidak mampu membayar, ada kemungkinan melakukan perampasan aset.

Namun, apa dasar hukum untuk hal ini perlu dicek lebih lanjut.

"Tetapi dalam beberapa kasus saya lihat jaksa melakukan perampasan aset kalau tidak dibayar restitusinya, cuma apa dasar hukumnya bisa dicek nanti, saya tidak bisa menjawab soal dasar hukum secara pasti," ucap Sofian.

Baca Juga: Saksi Ahli Beberkan 2 Aspek Penentu Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU