> >

RUU Kesehatan Disahkan DPR Jadi UU, PPNI Bulatkan Tekad Gelar Mogok Kerja Nasional

Politik | 11 Juli 2023, 20:41 WIB
Unsur para tenaga kesehatan di 5 organisasi profesi kesehatan Tasikmalaya, Jawa Barat, berunjuk rasa damai menolak pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai merugikan tenaga medis di Kantor IDI Tasikmalaya, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi profesi tenaga kerja kesehatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sudah merencanakan untuk mogok kerja nasional jika DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU. 

Ketua DPP PPNI Harif Fadhillah menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi agar aksi mogok kerja menolak UU Kesehatan tetap dilakukan. 

Pihaknya juga mengajak organisasi profesi tenaga kerja kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk melakukan hal serupa. 

Meski telah membulatkan tekad untuk mogok kerja nasional, Harif menyebut para perawat di beberapa bagian yang membutuhkan tindakan krusial tetap bekerja. 

Seperti Intensive Care Unit (ICU), Unit Gawat Darurat (UGD), kamar bedah dan anak-anak yang membutuhkan bantuan darurat tetap mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan anggota PPNI.

Baca Juga: Massa Tolak RUU Kesehatan, Sejumlah Pasal Dianggap Merugikan Tenaga Kesehatan

"Kami sudah sepakati mogok kerja. Di tempat-tempat yang critical, seperti ICU, Gawat Darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency itu (mogok kerja) tidak kita lakukan," ujar Harif saat demo penolakan RUU Kesehatan di depan gedung DPR, Selasa (11/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, ratusan tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi UU. 

DPR dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU. 

Seluruh anggota DPR menyatakan setuju saat Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel menanyakan RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi UU.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Baca Juga: Ini Harapan Jokowi Soal RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI Hari Ini

Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Kemudian Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan. 

Omnibus Law RUU Kesehatan disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu. Sejak itu organisasi profesi tenaga kerja kesehatan menyatakan penolakan dan keberatan atas adanya RUU Kesehatan yang dianggap merugikan tenaga kesehatan.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU