> >

Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora

Hukum | 11 Juli 2023, 16:38 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua dari kanan), dan Shane Lukas (kiri), mengikuti pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo terancam mendapat hukuman tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Hukuman tambahan itu bisa dijatuhkan kepada Mario Dandy jikak tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban. 

Demikian hal itu disampaikan oleh Ahli Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Jaksa Minta Penjelasan Ahli Pidana soal Unsur-Unsur dalam Pasal yang Menjerat Mario Dandy

Ahmad Sofian menjelaskan, restitusi yang tidak dapat dibayarkan bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara.

Dia menyebut pidana restitusi terhadap korban anak diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

"Jadi pidana restitusi itu artinya ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, untuk diberikan kepada korban," kata Sofian dalam persidangan.

Menurut Sofian, kerugian yang dialami oleh korban harus dapat dibuktikan karena restitusi bersifat actual cost.

"Misalnya, korban mengalami matanya harus dioperasi dan donor mata, biaya untuk memulihkan matanya tadi membutuhkan dana, katakan Rp 500 juta. Bukti Rp 500 juta itu ada di rumah sakit. Itu disebut dengan actual cost," ucap Sofian.

Baca Juga: Ngaku Bantu Lerai Mario Dandy dan David Ozora, Shane Lukas Justru DIbentak Hakim

"Restitusi dalam hukum kita, jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan (penjara),” katanya.

Selain diganti dengan hukuman pidana, kata Sofian, restitusi itu juga bisa dilakukan dengan cara perampasan aset milik terdakwa.

"Dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu, misalnya. Jaksa menyatakan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan dirampas, kemudian dilelang dan biayanya itu dibayarkan untuk korban sebagaimana yang diputuskan pengadilan," tutur Sofian.

Sebelumnya, LPSK telah mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dan anak AG (15).

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova mengatakan, restitusi itu diajukan setelah ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

Baca Juga: Momen Hakim Gerah Dengar Kesaksian Mario Dandy: Yaudahlah Terserahmu lah

Menurut Abdanev, restitusi yang diajukan oleh Jonathan Latumahina jauh lebih sedikit dari perhitungan LPSK yakni hanya sekitar Rp 50 miliar.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan, biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," tutur Abdanev.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen di antaranya ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Baca Juga: Dokter Sebut Temukan Infeksi dalam Darah David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU