Jaksa Sebut Penasihat Hukum Anang Achmad Latif Salah Ambil Peraturan untuk Rujukan Eksepsinya
Hukum | 11 Juli 2023, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif, telah salah dalam mengambil peraturan sebagai dasar hukum atau rujukan dalam nota keberatan atau eksepsinya.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Jaksa menanggapi eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
“Penasihat hukum telah salah dalam mengambil peraturan yang dijadikan sebagai dasar hukum dan rujukan eksepsinya,” kata Jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Kejagung Jawab soal Ada Nama Pejabat dan Politikus yang Hilang di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jaksa menjelaskan, awalnya penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum mendakwa Anang Achmad Latif telah melanggar peraturan yang tidak pernah ada.
Hal itu didasari berdasarkan peraturan pengadaan barang jasa yang berlaku bagi BAKTI Kominfo, bahwa penunjukan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia atau HUDEV UI sebagai konsultan tidak harus melalui proses tender.
Penasihat hukum terdakwa, kata Jaksa, berpendapat bahwa BAKTI Kominfo sebagai badan layanan umum mempunyai kewenangan untuk mengatur sendiri pengadaan barang dan jasa.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Serta, pasal 1 angka 18 Peraturan Direktur Utama Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika atau BP3TI Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Badan Layanan Umum BP3TI.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai
Namun demikian, Jaksa berpendapat bahwa BP3TI telah berubah menjadi BAKTI sejak 23 Mei 2018, sehingga berpengaruh terhadap perubahan nomenklatur, struktur organisai, hingga tata kerja.
Setelah perubahan itulah, Direktur Utama BAKTI kemudian mengeluarkan peraturan Direktur Utama sebagai dasar pelaksanan tugas dan operasional di lingkungan BAKTI.
Salah satunya peraturan Dirut Nomor 7 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang jasa dan infrastruktur penyediaan BTS 4G Kominfo dan pendukungnya dalam rangka transformasi digital.
Peraturan itulah, kata Jaksa, yang menjadi dasar dan rujukan dalam pengerjaan proyek BTS 4G Kominfo tahun 2020 sampai 2022.
Jaksa mengatakan, penggunaan tenaga ahli untuk melakukan kajian teknis, keuangan, maupun kajian hukum, proyek BTS Kominfo telah diatur dalam ketentuan Pasal 5 sampai 10 Peraturan Dirut Nomor 7 tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar
“Sehingga tidak tepat jika penasihat hukum menyatakan terdakwa (Anang Achmad Latif) didakwa melanggar peraturan yang tidak pernah ada,” kata Jaksa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV