Jaksa Sebut Penasihat Hukum Anang Achmad Latif Salah Ambil Peraturan untuk Rujukan Eksepsinya
Hukum | 11 Juli 2023, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif, telah salah dalam mengambil peraturan sebagai dasar hukum atau rujukan dalam nota keberatan atau eksepsinya.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Jaksa menanggapi eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
“Penasihat hukum telah salah dalam mengambil peraturan yang dijadikan sebagai dasar hukum dan rujukan eksepsinya,” kata Jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Kejagung Jawab soal Ada Nama Pejabat dan Politikus yang Hilang di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jaksa menjelaskan, awalnya penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum mendakwa Anang Achmad Latif telah melanggar peraturan yang tidak pernah ada.
Hal itu didasari berdasarkan peraturan pengadaan barang jasa yang berlaku bagi BAKTI Kominfo, bahwa penunjukan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia atau HUDEV UI sebagai konsultan tidak harus melalui proses tender.
Penasihat hukum terdakwa, kata Jaksa, berpendapat bahwa BAKTI Kominfo sebagai badan layanan umum mempunyai kewenangan untuk mengatur sendiri pengadaan barang dan jasa.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Serta, pasal 1 angka 18 Peraturan Direktur Utama Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika atau BP3TI Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Badan Layanan Umum BP3TI.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV