Usai Periksa 3 Saksi, KPK Usut Sejumlah Aset Milik Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
Hukum | 11 Juli 2023, 10:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut sejumlah aset yang dimiliki bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya di Yogyakarta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pengusutan aset Rafael di Yogyakarta itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa tiga orang dari pihak swasta sebagai saksi.
Ketiga orang tersebut antara lain Heri Pranoto, karyawati Ari Primawati, dan ibu rumah tangga Anggriasti Hasworo.
Baca Juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe yang Disita KPK Disebut Berasal dari Tambang di Tolikara
Mereka, kata Ali Fikri, menjadi saksi atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta,” kata Ali dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
Ali menambahkan bahwa tim penyidik KPK seharusnya juga memeriksa notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Sugiharto.
Namun demikian, lanjut Ali Fikri, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan KPK tanpa ada konfirmasi alias mangkir.
“Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik,” ucap Ali.
Sebelumnya diberitakan, Rafael Alun disebut-disebut memiliki rumah mewah seluas 2.000 meter persegi di kawasan Muja-muju, Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta,.
Baca Juga: Lewat Istri Rafael Alun, KPK Telusuri Aset Hasil Gratifikasi dan TPPU yang Disamarkan
Selain itu, Rafael Alun juga disebut memiliki Rumah Makan Bilik Kayu yang terletak di Timoho, Yogyakarta.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, tim penyidik KPK telah menyita satu unit motor gede atau moge merek Triumph dengan kapasitas 1.200 cc di Yogyakarta. Lalu, penyidik juga menyita mobil Toyota Camry, Land Cruiser dari di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK juga menyita Harley Davidson di Tangerang. Motor gede itu sebelumnya menjadi sorotan karena kerap dipamerkan anaknya yang kini jadi terdakwa penganiayaan bernama Mario Dandy Satriyo.
Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah properti milik Rafael Alun seperti, indekos di Blok M Jakarta Selatan, kontrakan di Jakarta Barat, dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, jumlah aset milik Rafael Alun yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah.
Adapun Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com