> >

Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai

Hukum | 10 Juli 2023, 22:07 WIB
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)

"Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis," kata Maqdir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung akan memanggil Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Proyek Menara BTS Kominfo Arahan Jokowi: Tapi Presiden Wanti-wanti Jangan Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan alasan tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail, yakni untuk menjelaskan pernyataannya terkait kasus korupsi BTS kominfo.

Adapun pernyataan Maqdir yang dimaksud yaitu soal adanya orang atau pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya Irwan Hemawan.

Menurut Ketut, Maqdir Ismail akan diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi terkait dengan kasus BTS Kominfo. 

"Sesuai dengan surat panggilan saksi, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Jumat (7/7/2023).

Dalam pemeriksaan nanti, Ketut menambahkan, tim penyidik akan meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut. 

Baca Juga: Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Nota Keberatannya, Sebut Proyek BTS 4G Arahan dari Presiden

Menurutnya, uang tersebut perlu dibawa pada saat pemeriksaan agar dapat membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan. 

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU