Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai
Hukum | 10 Juli 2023, 22:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan akan membawa uang senilai Rp27 miliar saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Diketahui, uang Rp27 miliar dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4GKominfo.
Maqdir menjelaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar
Pada saat pemeriksaan nanti, kata Maqdir, dirinya akan membawa uang Rp27 miliar tersebut dalam bentuk tunai.
"Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/7/2023).
Maqdir mengungkapkan alasannya membawa uang puluhan miliar rupiah itu dalam bentuk tunai karena Kejagung tidak mau menerima dalam bentuk transfer.
"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai)," ucap Maqdir.
Maqdir pun memastikan uang puluhan miliar rupiah itu saat ini disimpan di tempat yang aman dan tidak berkurang satu sen pun.
Akan tetapi, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uang yang akan diserahkan ke Kejagung tersebut.
Baca Juga: Dugaan Makelar Kasus BTS Kominfo dan Teka-teki Uang Rp27 Miliar, Tersangka Irwan Disebut Ketakutan
"Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uangnya itu benar apa enggak," ucap dia.
Seperti diketahui, Maqdir Ismail sedianya dipanggil oleh Kejagung pada hari ini, Senin (10/7/2023). Namun, ia mengaku meminta penundaan hingga Kamis (13/7/2023) lantaran mesti mendampingi sidang kliennya yang lain.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV