> >

Lukas Enembe Ditahan di Rutan Lagi Usai Diperiksa Dokter Terawan, KPK Minta Hakim Cabut Pembantaran

Hukum | 10 Juli 2023, 12:52 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat sidang dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Selanjutnya, Jaksa KPK memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan pencabutan terkait pembantaran terahdap Lukas Enembe.

“Kami memohon kepada majelis untuk dapat mengeluarkan penetapan terkait pencabutan pembantaran guna dilakukan penahanan lanjutan,” ucap Jaksa KPK.

Adapun Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/7/2023).

 

Sidang kali ini merupakan yang perdana setelah Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Dalam sidang Lukas Enembe hari ini, yaitu agendanya adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari KPK.

Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu

"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang didikutip dari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Namun demikian, pihak KPK menyatakan belum siap untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan Lukas Enembe. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU