> >

Lukas Enembe Ditahan di Rutan Lagi Usai Diperiksa Dokter Terawan, KPK Minta Hakim Cabut Pembantaran

Hukum | 10 Juli 2023, 12:52 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat sidang dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah dilakukan pembantaran.

Diketahui, penahanan Lukas Enembe dibantarkan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak 27 Juni 2023.

Setelah keluar keputusan majelis hakim tersebut, jaksa KPK mengatakan, bahwa pihaknya langsung membawa Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun, Paling Banyak Beli Makan dan Minum yang Ternyata Fiktif

“Sesuai dengan permintaan bahwa Lukas Enembe ingin diperiksa oleh Dokter Terawan, dan pada tanggal 5 Juli dia (Lukas Enembe) sudah diperiksa oleh dokter Terawan,” kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/7/2023).

Hasil pemeriksaan Gubernur Papua nonaktif itu, lanjut Jaksa KPK, bahwa bahwa tim dokter RSPAD menyatakan bahwa Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan.

Karena kondisi terdakwa Lukas Enembe membaik, Jaksa KPK pun kembali menahan Lukas Enembe ke rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang KPK pada Jumat, 7 Juli 2023.

“Seperti penyampaian yang mulia pada persidangan sebelumnya, kalau sudah siap (Lukas Enembe) dikembalikan lagi ke rutan,” ujar Jaksa KPK.

“Maka kami pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 pukul 15.00 WIB membawa Pak Lukas enembe dari RSPAD kembali ke Rutan Salemba cabang KPK.”

Baca Juga: KPK Ungkap Lukas Enembe Diduga Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang Hasil Korupsi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU