> >

Catat, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama Operasi Patuh Jaya 10-22 Juli 2023

Peristiwa | 10 Juli 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi penertiban lalu lintas. Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020. (Sumber: Dok. Polres Metro Depok)

Melalui latihan ini, mereka mempelajari cara berkoordinasi antara Korlantas dan jajaran, serta memahami pentingnya operasi ini bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Tangkap 13 Orang Pemalak di Palembang, di Antaranya Anak di Bawah Umur!

Eddy Djunaedi menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan sebelum Operasi Mantap Brata yang akan dilakukan menjelang pemilu dan pilkada 2024.

Para petugas yang akan diterjunkan di lapangan diimbau untuk tetap menjunjung tinggi sikap humanis dan berintegritas dalam menjalankan tugas mereka.

"Terkait dengan larangan, petugas tidak perlu takut penegakkan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada melakukan penindakan sendiri," kata Eddy dikutip dari Grid Oto.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Perampok di Medan, 1 Orang Tewas Akibat Melawan!

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah 14 pelanggaran yang akan ditilang oleh polisi jika terbukti bersalah dalam razia Operasi Patuh Jaya 2023.

Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
  8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
  10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
  12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).
  14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU