> >

KPK: Andhi Pramono Tersangka Kedua yang Ditahan Hasil Informasi Viral Masyarakat

Hukum | 7 Juli 2023, 20:33 WIB
Andhi Pramono, kepala bea cukai Makassar yang sedang disorot. (Sumber: Istimewa)

Jika seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar tentu menjadi pertanyaan besar dari mana penghasilan yang didapat untuk membeli rumah tersebut. 

Baca Juga: Terkuak! Modus Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono, Beli Berlian hingga Rumah Mewah

Tentu hal tersebut bisa dibuktikan semisal ASN tersebut memiliki usaha yang lain atau hasil warisan keluarga.

Bila kedua contoh kegiatan lain tidak bisa dibuktikan, maka perlu mendapat perhatian dan pengawasan. 

"Kalau pengawasan internal melekat dengan baik tentu kejadian seperti ini bisa kita cegah dari awal, seorang pegawai yang secara normatif tidak mungkin menghimpun kekayaan sedemikan besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat atau pimpinannya tidak tahu,' ujar Alex. 

KPK menahan Andhi Pramono karena diduga menerima gratifikasi serta menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.

KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya Adhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU