> >

Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Hukum | 7 Juli 2023, 13:35 WIB
Foto arsip. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers. Kejagung bakal memeriksa Maqdar Ismail guna mendalami pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut.

Adapun Irwan Hermawan, dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Juli 2023, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Irwan juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Nota Keberatannya, Sebut Proyek BTS 4G Arahan dari Presiden

Subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU