KPK Ungkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Segera Disidang soal Kasus TPPO
Hukum | 7 Juli 2023, 09:05 WIBTerkait kasus korupsi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun. Atas putusan tersebut KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga: Kata Endar Priantoro soal Hubungannya dengan Firli usai Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK
Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV