> >

Pendiri Al Zaytun Bongkar Panji Gumilang Dapat Uang, Bikin Panti Asuhan hingga Sebar Peminta-minta

Peristiwa | 7 Juli 2023, 08:24 WIB
Foto arsip. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Sebetulnya itu programnya tipu-tipu. Mereka bikin panti asuhan, bikin yayasan yatim, lembaga-lembaga sosial, itu anak-anak yatimnya itu anak-anak mereka sendiri," tuturnya.

Tak cukup sampai di situ, Imam mengungkapkan, Panji juga menyebar orang untuk meminta-minta di depan minimarket, masjid-masjid dan mobil-mobil keliling.

"Orang mau masuk dikasih amplop kosong, setelah keluar ada isinya. Atau di masjid-masjid kantor atau di mobil-mobil keliling halo-halo, itu semua anak buahnya Panji Gumilang,” tutur Imam, dalam program acara GASPOL! Kompas.com, yang dikutip Kamis (6/7). 

“Nah kalau ditanya pasti enggak ngaku. Dan kalau ditanya pasti ada izinnya, ada legalitasnya.”

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, nama pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali tersorot setelah muncul beragam video viral yang menunjukkan Al Zaytun memiliki cara ibadah tidak biasa.

Baca Juga: Moeldoko: Orang-orang yang Tuduh Saya Bekingi Al Zaytun Mungkin Salah Minum Obat

Misalnya, shaf salat Idulfitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.

Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Terbaru, Panji Gumilang, telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (3/7) awal pekan ini.

Adapun Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan, namun belum ada tersangka.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus itu kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.

Panji Gumilang kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU