> >

Tak Perlu Lagi Surat Pengantar, Begini Cara Ganti Alamat di KTP 2023

Hukum | 6 Juli 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru sudah tidak memerlukan surat pengantar, baik dari RT/RW maupun kelurahan. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019

Perlu diketahui, mengganti alamat di KTP perlu dilakukan apabila masyarakat sudah pindah domisili maupun ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah. 

Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat. 

Baca Juga: Data KTP Warga Diduga Digunakan Bacaleg Tanpa Izin

Lalu, bagaimana syarat dan cara ganti alamat KTP? 

Syarat Ganti Alamat di KTP

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Pindah domisili ke provinsi lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Pemekaran wilayah

  • KK
  • E-KTP
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Baca Juga: Viral Susunan Nomor KTP Disebut Rangkaian Kode Wilayah, Ini Penjelasannya

Cara Ganti Alamat KTP 

Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
  • Membawa KK ke Kantor Dukcapil.
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

  • Membawa KK.
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
  • Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  • Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Pemekaran wilayah

  • Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
  • Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
  • Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.

Sebagai informasi tambahan, mengurus pergantian alamat di KTP bisa diwakilkan.

Artinya, jika yang bersangkutan berhalangan untuk datang ke Dukcapil, proses ganti alamat KTP dapat diwakilkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Tarif Reduksi KAI 2023, Naik Kereta Diskon hingga 50 Persen

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU