Tak Perlu Lagi Surat Pengantar, Begini Cara Ganti Alamat di KTP 2023
Hukum | 6 Juli 2023, 20:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cara mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru sudah tidak memerlukan surat pengantar, baik dari RT/RW maupun kelurahan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Perlu diketahui, mengganti alamat di KTP perlu dilakukan apabila masyarakat sudah pindah domisili maupun ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Baca Juga: Data KTP Warga Diduga Digunakan Bacaleg Tanpa Izin
Lalu, bagaimana syarat dan cara ganti alamat KTP?
Syarat Ganti Alamat di KTP
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah
- KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV