> >

Dokter Ungkap David Alami Kekacauan Motorik usai Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Mario Dandy

Hukum | 6 Juli 2023, 16:39 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas, mengatakan merasa punya utang budi dengan Mario Dandy kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter dari Rumah Sakit (RS) Mayapada dr Aisyah Anofi mengungkap adanya kekacauan motorik remaja berinisial D (17) atau David Ozora setelah menjadi korban dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).

Penjelasan Aisyah tersebut disampaikan dalam lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Aisyah, yang menjelaskan tentang adanya kekacauan motorik.

Hakim menanyakan kepada Aisyah mengenai maksud dari kekacauan motorik tersebut.

"Kekacauan motorik ini maksud Saudara apa? Maksud Saudara apakah ada luka gerak yang tidak terkendali? Kekacauan motorik?" tanya hakim.

Baca Juga: Momen Hakim Pastikan David Ozora Alami Kejang saat Dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau

Aisyah kemudian menjawab pertanyaan itu dan menjelaskan yang dimaksudnya sebagai kekacauan motorik, yakni David tidak bisa mengendalikan gerakan.

"Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dikendalikan. Kita bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau (D) tidak bisa," jawab Aisyah.

Hakim kemudian meminta agar Aisyah menjelaskan dengan lebih terperinci tentang kekacauan motorik yang dialami oleh korban.

"Yang Saudara lihat, kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" tanya hakim.

"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kami tidak berikan panggilan, banyak tidur matanya," timpal Aisyah.

Hakim kembali menanyakan untuk mempertegas maksud dari kekacauan motorik tersebut, yakni apakah korban mengalami kejang-kejang.

"Ini kan ada siklus tidur-bangun terganggu, ada enggak yang setelah itu ada durasi tertentu, bahasa umumnya kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik? Itu dialami anak ini? Sampai anak ini dipindah ke RS lain?" tanya hakim.

"Benar, Yang Mulia," kata Aisyah, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Mario diduga menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penyebabnya, Mario marah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15), yang saat itu merupakan kekasih Mario, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca Juga: Jelaskan Kondisi David Ozora, Dokter Saksi Ahli: Luka Tak Beraturan, Karena Trauma Tumpul

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas, yang kemudian disebut-sebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa mendakwa Mario  telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Shane didakwa dengan dakwaan serupa, yakni melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU