> >

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ungkap Isi Memori Banding Teddy Minahasa, Minta Pemulihan Nama Baik

Hukum | 6 Juli 2023, 14:02 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO).)

Keempat, cara pengambilan barang bukti elektronik dianggap melanggar Pasal 6 Undang-Undang ITE.

Kelima, dengan adanya perintah dari terdakwa untuk memusnahkan narkotika, maka unsur turut serta bagi terdakwa telah terpenuhi.

Majelis hakim pun mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa tersebut.

Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Komisi Kode Etik Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa  tetap berada dalam tahanan, serta diwajibkan membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnews.com


TERBARU