> >

Kata Endar Priantoro soal Hubungannya dengan Firli usai Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK

Peristiwa | 6 Juli 2023, 07:40 WIB
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro, mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Endar Priantoro menanggapi soal hubungannya dengan Firli Bahuri setelah dirinya kembali satu kantor dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Brigjen Endar menegaskan bakal bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Demikian pernyataan itu Endar sampaikan saat dimintai tanggapannya mengenai hubungannya nanti dengan Firli dan pimpinan KPK yang lain karena sebelumnya telah diberhentikan dari jabatan direktur penyelidikan.

Baca Juga: Menolak Diperiksa, KPK Jawab Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Bukan Wewenang Ombudsman

Adapun Endar Priantoro diketahui kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah keberatan administratifnya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur, ya," kata Endar saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/7/2023).

Menurut Endar, dirinya bakal menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia pun juga akan tetap menghormati pimpinan KPK.

Brigjen Endar tak mau berkomentar ketika ditanya apakah pimpinan KPK yang telah "mendepaknya" dari posisi Dirlidik itu harus meminta maaf kepadanya.

"Saya tidak akan menjawab itulah rekan-rekan sekalian," tutur Endar.

Lebih lanjut Endar menjelaskan, dirinya mengajukan keberatan admistratif kepada Presiden Jokowi untuk menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari KPK.

Baca Juga: Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Setelah proses administrasi itu bergulir, SK itu akhirnya dibatalkan dengan dasar keputusan Presiden Joko Widodo dan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).

"Akhirnya rekan-rekan sudah melihat bahwa saya dapat SK yang baru seperti ini (dikembalikan menjadi Dirlidik)," tutur Endar.

Seperti diketahui, Endar Priantoro diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa yang diterbitkan pada 31 Maret.

Pemberhentian itu dilakukan setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro kepada Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Adapun Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto. Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Baca Juga: Sempat Dipecat Firli Cs, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Pencopotan Endar tersebut kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU