Lewat Istri Rafael Alun, KPK Telusuri Aset Hasil Gratifikasi dan TPPU yang Disamarkan
Hukum | 5 Juli 2023, 18:22 WIBAdapun KPK memperpanjang penahanan Rafael Alun selama 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023. Perpanjangan ini menjadi yang ketiga bagi Rafael.
Baca Juga: Terungkap, Jaksa Polisi hingga Pegawai BUMN Tinggal di Kos-kosan Rafael Alun, Segini Harga Sewanya
Mantan pejabat Ditjen Pajak itu pertama kali ditahan pada Senin (3/4/2023) selama 20 hari pertama di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Rafael yang menjadi tersangka gratifikasi dan TPPU untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset milik Rafael.
Termasuk menelusuri dan menyita aset tersangka yang kemungkinan disamarkan.
Sejauh ini, KPK telah menyita banyak aset milik Rafael Alun yang diduga hasil TPPU. Terbaru, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp150 miliar.
Adapun 20 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Selain itu, KPK juga menyita mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat penggeledahan di Solo, Jawa Tengah, kemudian satu motor gede jenis Triumph di Yogyakarta.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV