> >

AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Polri Terkait Dugaan Transaksi Rp300 Miliar

Peristiwa | 5 Juli 2023, 17:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pidato dalam acara peringatan HUT Bhayangkara ke-77 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

MEDAN,KOMPAS.TV - Jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto.

Pemeriksaan terhadap Tri tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/4/2023), sebagai tindak lanjut dari tudingan yang menyebut Tri memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di KPK.

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di RS Bhayangkara Medan, kepada wartawan Rabu (5/7/2023), membenarkan hal itu.

"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujarnya, dikutip Kompas.com.

Listyo menjelaskan, jika dari pemeriksaan tersebut Propam menemukan pelanggaran, pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: Soal Pengamanan Pemilu, Kapolri: Sinergi Demi Sukses Pemilu dan Pilkada 2024

"Kemudian nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses," ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut rekening Tri yang diduga memiliki transaksi Rp 300 miliar sudah ditutup sejak 2018.

Tri juga membantah transaksi itu terkait penugasannya di KPK.

“Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali.

Menurut Ali, Tri bertugas di lembaga antirasuah tersebut sejak akhir 2018 dan selesai pada Februari 2023.

Pengembalian Tri ke instansi kepolisian, kata Ali, karena masa tugasnya sudah berakhir dan bukan karena persoalan lain.

Baca Juga: KPK Angkat Bicara soal Transaksi Rp300 Miliar yang Disebut Libatkan Mantan Penyidik

“Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai kapolres,” tutur Ali.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas.com


TERBARU