> >

Mahfud MD Ungkap Panji Gumilang Punya 256 Rekening Bank, PPATK Selidiki Dugaan Pencucian Uang

Hukum | 5 Juli 2023, 12:03 WIB
Foto arsip. Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun diketahui punya 256 rekening bank. (Sumber: Instagram/@mahfudmd)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki 256 rekening bank.

Adapun ratusan rekening bank itu dibuat atas nama yang berbeda-beda. Menurut Mahfud, ada enam nama yang digunakan Panji Gumilang untuk membuat ratusan rekening itu.

“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Soal Kasus Al-Zaytun, Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat

Selain rekening atas nama Panji Gumilang, Mahfud menambahkan, terdapat 33 rekening yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Dengan demikian, maka ada 289 rekening bank yang terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun.

Mahfud mengatakan ratusan rekening tersebut saat ini sedang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 

“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujarnya.

 

Ada tersangka dari kontroversi Ponpes Al-Zaytun

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bakal ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Baca Juga: Soal Polemik Al-Zaytun, Mahfud MD Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum pada Bareskrim Polri

Hal itu disampaikan Mahfud MD usai dipanggil Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin untuk membicarakan kontroversi Al-Zaytun pada Selasa (4/7) kemarin.

Menurut Mahfud, proses hukum terkait Al-Zaytun akan terus berlanjut. Bahkan, ia menyebut dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka karena saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Namun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak secara lugas menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya. 

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud, Selasa (4/7).

Baca Juga: Polri Sebut Panji Gumilang Mengakui Video soal Ponpes Al-Zaytun yang Beredar di Media Sosial

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU