> >

Catat, Berikut 4 Langkah untuk Pindah TPS di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 5 Juli 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)

Bukti/dokumen ini akan diverifikasi petugas KPU keasliannya. Ini yang menyebabkan pengurusan pindah memilih ini tak bisa dilakukan secara daring. 

Sebab, dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan. Langkah ini dianggap bisa menekan peluang datamu disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab mengeklaim hak pilihmu. 

3. Maksimum 7 Februari 2024 

Pemilih yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 tidak melakukannya pada hari pemungutan suara, karena memang tak memungkinkan. 

KPU memberikan waktu maksimal pengurusan hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan.
 
Hal ini disebabkan karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS. 

4. Tak bisa asal pilih TPS

Pemilih juga tak bisa sesuka hati memilih TPS tujuan pindah memilih, karena KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). 

KPU akan memetakan TPS yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan. 

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 204.807.222 Pemilih

Nantinya, dalam formulir A Pindah Memilih yang diterima dari petugas KPU, terdapat keterangan pada TPS mana pemilih terdaftar untuk mencoblos. 

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU