> >

Soal Kasus Al-Zaytun, Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat

Hukum | 5 Juli 2023, 08:16 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usulan yang disampaikan Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al-Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.

"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.

 

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

Panji Gumilang juga sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selama sembilan jam pada 3 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Soal Polemik Al-Zaytun, Mahfud MD Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum pada Bareskrim Polri

Usai memeriksa Panji, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU