> >

Soal Kasus Al-Zaytun, Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat

Hukum | 5 Juli 2023, 08:16 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bakal ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Demikian hal itu disampaikan Mahfud MD usai dipanggil Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin untuk membicarakan kontroversi Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023).

Menurut Mahfud, proses hukum terkait Al-Zaytun akan terus berlanjut. Bahkan, ia menyebut dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka karena saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Polri Sebut Panji Gumilang Mengakui Video soal Ponpes Al-Zaytun yang Beredar di Media Sosial

Namun demikian, Mahfud tidak secara lugas menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya. 

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan meski proses hukum berlanjut, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al-Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.

Adapun usul untuk membekukan Al-Zaytun, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kata Mahfud, hal itu masih ditampung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Polri Naikkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pengasuh Al Zaytun ke Penyidikan: Ada Perbuatan Pidananya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU