> >

Kenakan Baju Tahanan, si Kembar Rihana dan Rihani Resmi Ditahan terkait Kasus Penipuan iPhone

Hukum | 4 Juli 2023, 19:52 WIB
Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone, Selasa (4/7/2023).

Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Yang bersangkutan (Rihana dan Rihani) sudah tersangka dan sudah kita tahan," kata Hengki dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Duo kembar tersebut juga turut ditampilkan oleh penyidik Polda Metro Jaya di awal konferensi pers.

Tampak kedua tersangka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangan terborgol.

Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Hengki juga menyebut Rihana dan Rihani juga akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat modus penipuan yang dilakukan keduanya menggunakan media sosial.

"Kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE ," ucap Hengki.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Pindah Apartemen usai Tahu Jadi Buronan Polisi

Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani berhasil ditangkap Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (4/7) subuh.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU