> >

Saksi Amanda Ungkap Pesan dari David Ozora yang Diancam akan Ditembak Mario Dandy Bila Bohong

Hukum | 4 Juli 2023, 16:35 WIB
Saksi sidang Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, mengungkapkan isi pesan dari korban penganiayaan, David Ozora, yang mengaku diancam akan ditembak oleh Mario, di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Kak ini Wareng, kakak ngomong apa ke Dandy? Dandy nelfon-nelfon gue soal tanggal 17," kata Amanda menirukan isi pesan dari David.

"Dia bilang katanya ditelfon, David kalau bohong diancam ditembak sama Mario," jelas Amanda.

Ia pun memberitahu David bahwa Mario bertanya tentang AG kepada dirinya saat bertemu.

Baca Juga: Aniaya David, Ayah Shane Sebut Anaknya Dipaksa Mario Dandy

Saat menjawab pertanyaan JPU, Amanda mengaku tak mengenal David, melainkan hanya tahu bahwa anak laki-laki itu merupakan salah satu teman dari adiknya.

"Di situ saya nggak kenal, saya tahu dia sebagai teman adik saya," kata Amanda.

Amanda mengaku pernah menjadi pacar Mario Dandy, namun hubungan khusus mereka selesai pada Oktober 2022.

Kepada JPU, Amanda mengaku tidak tahu apabila AG dan David pernah berpacaran.

Dalam sidang kasus penganiayaan ini, Amanda menjadi saksi bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Saat itu, Shane dan AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 17 tahun tersebut.

Mario dan Shane saat ini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka berdua didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Ini Alasannya

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan AG, telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap D.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU