> >

Seorang Pegawai BP2MI Terindikasi Terima Aliran Dana dari Sindikat TPPO

Hukum | 4 Juli 2023, 16:18 WIB
Kepala BP2MI Beny Rhamdani, dalam konferensi pers perkembanganan penanganan kasus tindak pidana perdaganagn orang, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terindikasi menerima aliran dana dari sindikat penempatan pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan hal itu dalam konferensi pers mengenai perkembangan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, Selasa (4/7/2023).

Menurut Benny, pada hari ini dirinya sudah bertemu dengan pihak PPATK, dan menerima laporan adanya dugaan aliran dana kepada pegawai BP2MI.

“Hari ini saya ketemu dengan Pak Ivan dan Pak Danang dari PPATK, besok BP2MI mulai bekerja untuk menyampaikan beberapa nama untuk kita minta tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang,” urainya.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-77: Kapolri Bidik Kejahatan Transnasional, Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

Meski demikian, Benny belum mau mengungkapkan identitas serta jabatan terduga penerima aliran dana TPPO tersebut.

“Kita baru menerima data dari berbagai data yang dikirim oleh PPATK, diduga kuat satu orang BP2MI, tentu masih kita rahasiakan namanya,” katadia.

“Di mana terlibat menerima aliran dana dari sindikat penempatan ilegal,” katanya.

Rencananya, lanjut Benny, besok (Rabu (5/7/2023) ia akan memanggil pegawai tersebut dan melakukan pemeriksaan intensif.

“Besok kita lakukan pemanggilan, lakukan pemeriksaan intensif, dan saya yakin sanksi berat termasuk pemecatan akan kita lakukan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

“Kita serius dan tidak main-main dalam hal ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Benny juga menjelaskan penanganan pekerja migran oleh BP2MI selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Pemulangan 14 WNI Korban TPPO dari Myanmar Gunakan Pesawat Hercules Milik TNI AU

Menurutnya, pada periode tahun 2020 hingga 3 JuLI 2023, penanganan terhadap PMI yang meninggal sebanyak 2.251.

“Meninggal, dari tahun 2020 sampai 2023, per 3 Juli 2023, sebanyak 2.251 yang kita tangani kepulangannya ke Indonesia, artinya, dua-tiga peti jenazah masuk ke dalam negeri. Yang sakit 3.535 orang, dideportasi 102.727 orang,” katanya.

“Khusus 2023 per 1 Januari hingga 3 Juli 2023, total yang kita tangani, meninggal 278. Sakit 176 orng, dan dideportasi 10.611. Mereka rata-rata berangkat 5 tahun lalu, 6 tahun, bahkan belasan tahun lalu,” imbuhnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU