> >

Kronologi Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani: Dibantu Pihak Keluarga, Diciduk Subuh di Apartemen

Hukum | 4 Juli 2023, 14:54 WIB
Si Kembar Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan kepada reseller iPhone hingga miliaran rupiah. Kini menjadi incaran polisi. Kronologi penangkapan Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan dugaan penipuan jual beli iPhone.(Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iPhone akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut, duo kembar tersebut diamankan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen di Tangerang.

"Hari ini kami bisa mengamankan saudara Rihana dan Rihani di salah satu apartemen di kawasan Karawaci tadi subuh jam 05.00 WIB,” kata Imam dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Dilaporkan Junalis Kompas TV Ferdiansyah Marlupy, Imam menyebut pengamanan terhadap kedua tersangka tersebut turut melibatkan pihak keluarga.

"Pada saat pengamanan kita berkoordinasi juga dengan pihak keluarganya dan dibantu pihak keamanan di apatermen tersebut," kata Imam.

Menurut penjelasannya, keduanya ditangkap saat istirahat di apartemen tersebut.

"Pada saat ditangkap pelaku (Rihana dan Rihani) sedang istirahat," ucapnya.

Usai diamankan, kedua tersangka tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone Modus Pre Order Berhasil Dibekuk Polisi!

Sebelumnya, 'si kembar' Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Modus duo kembar melakukan penipuan itu yakni dengan menawarkan iPhone berharga murah, orisinal dan bergaransi resmi. 

Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp500 ribu per unit.

Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban. 

Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janji kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang tersebut tepat waktu, orisinal, dan bergaransi. 

Selanjutnya, setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.

Si kembar' pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui.

Polisi pun kemudian memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga akhirnya pada hari ini, Selasa (4/7) Rihana dan Rihani berhasil ditangkap polisi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Soal Rumor Si Kembar Rihana Rihani Akan Kembalikan Uang Korban Penipuan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU