> >

Respons Pihak David soal Mario Dandy Sandang Status Tersangka Pencabulan AG: Tuduhan Kini Berbalik

Hukum | 4 Juli 2023, 10:45 WIB
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (21/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Hengki mengonfirmasi bahwa Mario telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ungkap Dugaan Mario Dandy Telepon Saksi Sebelum Persidangan

"Iya, sudah (jadi tersangka)," kata dia kepada wartawan, Senin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Mario saat ini berisiko dihukum penjara hingga 15 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Trunoyudo, Mario dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Anak AG Mantan Pacar Mario Dandy Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara

Ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun penjara, sedangkan maksimal adalah 15 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga dapat dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang sama.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU