> >

Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari Ini

Hukum | 4 Juli 2023, 10:19 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (paling kiri) dan Shane Lukas (kedua dari kiri), didampingi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko (paling kanan) di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

 

Menurut jaksa, Mario telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam berbagai pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak. Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.

Sementara itu, anak berinisial AG yang juga terlibat dalam kasus ini telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Respons Pengacara David Usai Lihat Saksi Ahli Putar CCTV Penganiayaan di Persidangan Mario Cs

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU