Lebih 7 Jam Pemeriksaan, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Masih di Bareskrim Polri
Hukum | 3 Juli 2023, 21:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah lebih dari tujuh jam pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang datang ke Bareskrim Mabes Polri pada sekitar pukul 13.40 WIB bersama sejumlah pengawal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi terkait berakhirnya pemeriksaan Bareskrim atas pengasuh pondok pesantren itu.
Kedatangan pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu diwarnai keributan antara pengawal dengan sejumlah wartawan yang meliput.
Pendiri pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu irit bicara. Ia hanya mengacungkan jempol dan tersenyum saat melewati awak media yang sudah menunggu kehadirannya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, pemanggilan atau undangan terhadap Panji Gumilang itu bertujuan untuk menggali keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Kedatangan Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri Diwarnai Keributan
Penyidik akan meminta keterangan Panji soal laporan yang dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) tersebut.
Panji Gumilang, kata dia, akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.
"Yang bersangkutan saat ini kami klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan," kata Djuhandhani, Senin (3/7/2023) sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Gratia Adur dan Aufa Farid.
"Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik," imbuhnya.
Usai pemeriksaan Panji Gumilang selesai, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa tahap penyelidikan selanjutnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Dugaan Penistaan Agama, Ini Langkah Bareskrim
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya dinyatakan memenuhi perbuatan melawan hukum, maka pihak Bareskrim akan melakukan gelar perkara.
"Hal-hal yang didapatkan terkait dengan temuan perbuatan yang melawan hukum, baru itu kita gelarkan (perkara, red) setelah ada proses lagi, yaitu naik penyidikan dan sebagainya," ujarnya.
Setelah penyidikan, sambung dia, polisi juga akan memeriksa saksi ahli untuk memastikan bahwa tertuduh memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.
Ia pun mengaku, Baresrkim telah memeriksa beberapa orang saksi yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi yang melihat dan mendengar.
Gelar perkara, kata dia, tergantung dari hasil pemeriksaan atas pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu hari ini, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Sebelum Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Polisi Telah Periksa Sejumlah Saksi
Ia pun menyatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi yang melihat atau mendengar perkara ini.
"Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi, saksi itu baik dari saksi pelapor, saksi yang melihat mendengar, termasuk beberapa orang saksi," jelasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Ketua FAPP Ihsan Tanjung membawa bukti tambahan ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (3/7/2023).
Ada setidaknya 10 bukti tambahan berupa rekaman video yang ia serahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Pelapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Serahkan 10 Bukti Tambahan ke Bareskrim
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV