> >

Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai Tersangka Pencabulan terhadap Anak AG

Hukum | 3 Juli 2023, 21:33 WIB
Mario Dandy Satriyo dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Namun Shane justru memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. 

Saat penganiayaan berlangsung, Shane dan AG ada di tempat kejadian perkara (TKP). Shane merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. 

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. 

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D. 

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Baca Juga: Respons Pengacara David Usai Lihat Saksi Ahli Putar CCTV Penganiayaan di Persidangan Mario Cs

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU