> >

Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai Tersangka Pencabulan terhadap Anak AG

Hukum | 3 Juli 2023, 21:33 WIB
Mario Dandy Satriyo dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Mario sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 27 Juni 2023. 

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo. 

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin. 

Baca Juga: Sebelum Penganiayaan Terjadi, Saksi Benitez Ungkap Terima Pesan Suara Shane Lukas

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo. 

Dia menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tak senonoh dari korban. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU