> >

KPK Respons Novel Baswedan yang Sebut Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar

Hukum | 3 Juli 2023, 18:32 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons pernyataan mantan penyidiknya, Novel Baswedan, yang mengungkap temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi mencapai Rp300 miliar yang melibatkan bekas Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi terkait transaksi keuangan tersebut kepada Tri Suhartanto.

Menurut Ali Fikri, pernyataan tersebut tidak benar bila dikaitkan dengan tugas Tri Suhartanto selama menjadi penyidik KPK.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor, Bahas Apa? | ROSI

Ali mengatakan, transaksi keuangan tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan tersebut telah ditutup pada 2018.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," ujar Ali.

Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," kata Ali.

Baca Juga: Dewas Sebut Kasus Pungli di KPK Diduga Sudah Lama Terjadi

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut ada salah satu mantan penyidik KPK yang diduga melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.

Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube-nya seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam video itu, Novel tengah berbicara dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK.

Novel menuturkan bahwa nilai transaksi keuangan itu lebih dari Rp 300 miliar. Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Baca Juga: KPK Beberkan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Bukan Hanya soal Jual Beli Jabatan

“Level penyidik di KPK berapa tahun lalu Mas?” tanya BW.

“Baru, baru,” timpal Novel.

“Pimpinan sekarang?” tanya BW lagi.

“Pimpinan sekarang,” tutur Novel.

Novel menduga kuat, penyidik itu tidak melakukan transaksi seorang diri. Ia menduga terdapat orang di tingkat struktural yang turut terlibat.

Namun, transaksi ganjil itu belum sempat diungkap lantaran penyidik tersebut sudah mengundurkan diri.

“Padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya)” ujar Novel.

Menurut Novel, seharusnya transaksi ganjil itu diperiksa agar jelas. Ia mempertanyakan transaksi pegawai setingkat penyidik mencapai Rp 300 miliar.

Transaksi sebesar itu, kata Novel, membuat seseorang memikirkan risiko ditangkap. Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka ia akan percaya diri.

Baca Juga: Dito Ariotedjo Lapor ke Pratikno akan Diperiksa Kejagung soal Proyek BTS 4G Kominfo, Ini Alasannya

“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU