> >

KPK Respons Novel Baswedan yang Sebut Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar

Hukum | 3 Juli 2023, 18:32 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons pernyataan mantan penyidiknya, Novel Baswedan, yang mengungkap temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi mencapai Rp300 miliar yang melibatkan bekas Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi terkait transaksi keuangan tersebut kepada Tri Suhartanto.

Menurut Ali Fikri, pernyataan tersebut tidak benar bila dikaitkan dengan tugas Tri Suhartanto selama menjadi penyidik KPK.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor, Bahas Apa? | ROSI

Ali mengatakan, transaksi keuangan tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan tersebut telah ditutup pada 2018.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," ujar Ali.

Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," kata Ali.

Baca Juga: Dewas Sebut Kasus Pungli di KPK Diduga Sudah Lama Terjadi

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut ada salah satu mantan penyidik KPK yang diduga melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.

Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU