"Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas" dari Pernyataan Jokowi, Kapolri hingga Mahfud MD
Hukum | 3 Juli 2023, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di hari ulang tahun ke -77 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Presiden Joko Widodo berpesan kepada aparat kepolisian agar jangan ada persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum itu "tajam ke bawah dan tumpul ke atas".
Sebab semua program pemerintah butuh dukungan Polri. "Saya perlu tekankan, kewenangan Polri itu besar, kekuatan Polri itu juga besar. Ini harus digunakan secara benar, jangan ada yang disalahgunakan," kata Jokowi.
"Jangan ada lagi persepsi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujarnya saat memberikan amanat dalam upacara HUT Bhayangkara ke-77 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (1/7/2023).
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Polri: Jangan Ada Lagi Persepsi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Arti "tajam ke atas tumpul ke bawah" lazim dimaknai oleh masyarakat, hukum dan para aparat penegak hukum hanya bertindak kepada masyarakat bawah saja dan tidak menyentuh kalangan atas, yakni mereka yang punya kekuasaan, jabatan dan uang.
Pernyataan Presiden Jokowi ini, juga pernah dilontarkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 2021 lalu. Listyo Sigit, yang kala itu masih calon kapolri, menyatakan bila menjabat Kapolri, proses penegakan hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah.
Menurutnya, tidak boleh ada lagi kasus seperti yang menimpa Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) diproses secara hukum oleh Polri.
"Sebagai contoh, ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak boleh ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," kata Listyo, Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.
Namun Mahfud MD sudah lebih dulu menggunakan pepatah tersebut untuk menjelaskan kondisi hukum di Indonesia. Bahkan sejak masih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dia sudah mengusik masalah tersebut.
“Hukum di Indonesia diselenggarakan tanpa sukma yang harus melekat, tanpa keadilan. Menurut saya, hukum di Indonesia saat ini tumpul ke atas dan tumpul ke bawah. Ke atas itu tidak tajam, karena yang di atas menikmati kenyamanan penegakan hukum bukan berdasarkan keadilan. Tapi berdasarkan kekuatan uang dan lobi. Ke bawah juga tidak tajam karena menghukum orang yang seharusnya tidak dihukum,” ungkap Mahfud saat memberi ‘ceramah kunci’ dalam Konferensi dan Dialog Nasional “Negara Hukum Indonesia Kemana Akan Melangkah?” pada Selasa 9 Oktober 2012, di Hotel Bidakara, Jakarta.
Pada 2018 silam, Mahfud pun kembali menyentil penegakan hukum di Indonesia, dengan tetap berpatokan pada pepatah yang sama namun sudah "dimodifikasi".
Dalam kicauannya dia menuliskan, "Sdh ber-kali2 sy katakan bhw adagium (pepatah atau peribahasa-red) penegakan hukum “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” itu adl adagium yg salah. Yg benar ”tumpul ke atas dan tumpul ke bawah. Yg di atas enak krn menyuap, yang di bawah terkena krn tak mampu menyuap. Berarti hukumnya tumpul ke atas dan ke bawah," katanya.
Baca Juga: Jokowi Minta Polri Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas soal Penegakan Hukum
Apapun pepatahnya, tapi menjelaskan kondisi penegakan hukum di tanah air yang masih memprihatinkan.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV