> >

Irwasum Diminta Bertindak soal Polisi Bawa Senjata di Samping Siswa Pembakar Sekolah saat Konpers

Peristiwa | 3 Juli 2023, 07:40 WIB
Mantan Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyebut Irwasum Polri perlu turun tangan terkait kasus polisi bawa senjata konpers kasus pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Timur. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta segera bertindak terhadap tindakan anggota polisi yang membawa senjata laras panjang saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah.

Diketahui, saat rilis atau konferensi pers terkait kasus pembakaran sekolah, siswa yang jadi pelaku pembakaran berinisial R (14) dihadirkan oleh polisi ke hadapan media. 

Tampak polisi mengenakan berseragam lengkap mengawal berdiri di samping siswa tersebut sambil membawa senjata laras panjang.

Baca Juga: Siswa SMP Pembakar Sekolah Ditangkap, Polisi: Pelaku Sakit Hati Karena Kerap Dirundung

Pemerhati anak sekaligus mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, pun angkat bicara mengenai tindakan polisi terhadap R (14) tersebut.

Menurut dia, Irwasum Polri turun tangan terkait peristiwa tersebut karena tindakan polisi itu diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," kata Retno dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Retno menuturkan, Irwasum Polri perlu melakukan penyelidikan terhadap dugaan anggotanya melakukan pelanggaran UU PA dan UU SPPA.

Tak hanya Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi dari segi perlindungan terhadap siswa R (14) dan segera bertindak.

Baca Juga: Sakit Hati Kerap Dirundung jadi Alasan Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.

Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.

R nekat melakukan aksinya karena merasa sakit hati sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya, sehingga nekat membakar sekolahnya.

 

"Motif dari pelaku adalah pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

Kepada polisi, R mengaku sering diejek menggunakan nama orang tuanya dan dikeroyok oleh teman-temannya. 

Baca Juga: Sakit Hati Terakumulasi, Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah Sendiri

Adapun lokasi pembakaran sekolah tersebut berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.

Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.

R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU