> >

Indikator: Dari 22 Persen yang Tahu Kasus BTS Johnny G. Plate, 36 Persen Percaya Ada Muatan Politik

Hukum | 2 Juli 2023, 17:31 WIB
Foto arsip. Sekjen Partai Nasdem sekaligus Menteri Kominfo, Johny G. Plate, menyebut isu partainya tak dianggap kabinet Jokowi sebagai dinamika politik, Kamis (4/5/2023). (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Johnny G Plate Raup Rp 17,8 M dari Korupsi BTS | LAPSUS

Di dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 27 Juni 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Johnny diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno, Selasa 27 Juni 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan Johnny menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar dari proyek tersebut.

Kemudian, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar.

Lalu, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

Berikutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta.

Terakhir, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

Sedangkan untuk kalangan perusahaan yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU