> >

Bareskrim Polri Panggil Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Senin

Hukum | 1 Juli 2023, 21:05 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/6/2023). 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan, laporan polisi sudah diterbitkan sejak hari Selasa, 27 Juni 2023 lalu. 

Djuhandhani mengatakan penyidik telah memeriksa saksi pelapor, saksi ahli, saksi dari pinak MUI, dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Pemanggilan ini ditunjukkan untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

"Undangan sudah kita sampaikan. Kami sudah periksa pelapor, ahli, MUI, dan Depag (Kemenag)," kata Djuhandhani kepada tim jurnalis liputan Kompas TV, Sabtu (1/7/2023). 

Baca Juga: Sederet Kontroversi Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang | LAPSUS

"Ini kan sudah diproses secara cepat. Laporan masuk Selasa (27/6), periksa saksi-saksi. Lalu, kita undang untuk hadir hari Senin (3/7), tidak mungkin kita undang hari libur. Semua laporan kita jadikan 1 Sprin," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, FAPP melaporkan Panji Gumilang dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Ihsan Tanjung selaku Ketua DPP FAFF menyebut banyaknya hal kontroversi yang dilakukan oleh Panji Gumilang yang mengarah ke penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia juga menerbitkan surat keputusan yang mencantumkan bahwa sejumlah ajaran yang diberikan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun adalah sesat.

Baca Juga: Kurikulum di Ponpes Al-Zaytun Dievaluasi, Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana oleh Panji Gumilang

Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan di Ponpes Al-Zaytun.

Ketiga langkah hukum yang dimaksud Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU