Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Ada Pasien hingga Kekasih
Hukum | 1 Juli 2023, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan dari sembilan tersangka, dua merupakan tersangka baru.
Keduanya yakni kekasih salah satu pasien berinisial MK dan pembantu rumah tangga berinisial SW di rumah kontrakan tersebut.
Sebelumnya tujuh orang yang ditangkap saat penggerebekan rumah yang menjadi klinik aborsi ilegal. Tujuh orang tersebut yakni SN selaku eksekutor aborsi ilegal, NA asisten SN, SM selaku sopir yang mengantar dan menjemput pasien. Empat orang lainnya merupakan pasien aborsi yakni J, AS, RV dan IT.
Komarudin menjelaskan tujuh orang yang ditangkap saat penggerebekan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hingga saaat ini total pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah sembilan orang.
Baca Juga: Rumah Sering Dikunjungi Perempuan Muda, Polisi Gerebek Lokasi Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta!
"Jadi sembilan tersangka, dua tersangka tambahan kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Atas perbuatannya para pihak yang diamankan terancam pidana Pasal 76C juncto Pasal 80 serta Pasal 77A UU Perlindungan Anak dan Pasal 346 KUHP.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Rumah kontrakan yang berada di Jalan Mirah Delima itu dijadikan klinik aborsi ilegal selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Hasil pemeriksaan sementara praktik aborsi ini sudah dilakukan selama satu bulan dan sudah ada 50 pesien yang ditangani SN.
Baca Juga: Detik-Detik Penggerebekan Tempat Praktik Aborsi Ilegal, Ini Temuan Polisi...
Saat pemeriksaan SN mengaku dirinya pernah menjadi pendamping dokter dalam melakukan aborsi. Dari pengalaman itu SN memberanikan diri membuka praktik aborsi ilegal.
"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," ujar Komarudin, Rabu (28/6/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV