Ditjen Pas Bagi Info soal Napi Narkoba yang Segera Bebas kepada Polisi, Ini Alasannya
Hukum | 30 Juni 2023, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginformasikan kepada polisi tentang narapidana narkoba yang masa hukumannya akan segera berakhir.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga, informasi biasanya diberikan jika narapidana yang akan bebas tersebut dinilai berpotensi kembali menyalahgunakan narkoba.
“Peran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan informasi kepada Direktorat 4 (Bareskrim) dan juga kepada teman-teman lain,” tutur Reynhard dalam ekspos pengungkapan peredaran narkoba dengan barang bukti 428 kilogram sabu di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
“Misalnya ada yang sudah akan keluar, jadi pelaku sudah habis masa hukumannya dan akan bebas, itu ada potensi untuk bermain. Tetap kita selalu memberikan informasi, baik kepada Bareskrim maupun BNN,” imbuhnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Bawa 10 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Kota Medan Dibekuk Polisi
Dalam kegiatan ekspos itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut melibatkan pihak Ditjen Pas dan Bea Cukai.
Agus menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Aceh, Riau, dan Bali.
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP, yakni di Aceh, Riau, dan Bali,” tuturnya.
Dari pelaksanaan operasi tersebut, lanjut Agus, polisi membekuk 13 tersangka, dengan rincian sepuluh tersangka di Bali, dua di Aceh, dan satu di Riau.
“Adapun barang bukti yang disita di tiga lokasi tersebut ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV